Pemerintah Siapkan Revisi Pelaksanaan Hukuman Mati, Mulai Berlaku Tahun Depan

Serambi Nusantara – Pemerintah saat ini tengah mematangkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menurut rencana akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 tahun depan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada media di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (8/3/2025).

Menurut Yusril, UU tersebut merupakan bagian dari proses transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional. Namun, Yusril juga menambahkan bahwa sesuai dengan rancangan KUHP Nasional proses hukuman mati tersebut tidak dapat langsung dilakukan

Karena menurutnya, pada KUHP Nasional yang baru, terpidana mati harus terlebih dahulu ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun. Kemudian nantinya akan ada tahap evaluasi. Apakah seorang terpidana tersebut benar benar menyesali perbuatannya atau dalam kata lain sudah tobat.

Yusril kembali menyambungkan, jika terpidana dinilai sudah benar benar menyesali perbuatannya maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan proses transisi sistem dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional. Hal ini karena berkaitan terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama. Maka, apabila ada perubahan hukum, RUU Pelaksanaan Hukuman Mati akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum kepada para terpidana mati tersebut.

“Sebagai pemerintah, kami harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan,” ujar Yusril.

Sebelumnya wacana terkait perubahan pelaksanaan hukuman mati di bicarakan dalam diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional 2024 yang digelar Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan tema Hukuman Mati dan Pengaruhnya dalam Menciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (10/10/2024).

Dalam acara diskusi tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI Ramoti Samuel mengatakan bahwa hukuman mati bukan lagi masuk menjadi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dalam KUHP baru.

Ramoti Samuel juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertulis bahwa komutasi atau pergantian pidana mati tidak lagi masuk sebagai pidana pokok sehingga hanya bersifat khusus dan menjadi alternatif.

“Dalam UU itu disebutkan pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Ramoti Samuel.

Kemudian menurutnya, vonis pidana mati dijatuhkan sebagai alternatif dalam upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana dan mengayomi masyarakat sehingga hukuman pidana itu akan ditentukan dalam pasal tersendiri guna menunjukkan bahwa hal itu benar benar bersifat khusus.

Masih menurut Ramoti Samuel, karena telah menjadi hukuman alternatif maka sanksi pidana mati sangat mungkin untuk di rubah menjadi bentuk hukuman lain sesuai dengan Pasal 68 ayat (3) KUHP yang mulai berlaku pada bulan Januari 2026.

 

“Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut,” ujar Ramoti. (GP)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *